Selasa, 13 Mei 2014

koservasi tanah



status kawasan berdasarkan fungsinya :
a.      Kawasan Fungsi Lindung
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya sama dengan atau lebih besar dari 175, atau memenuhi salah satu atau beberapa kriteria sebagai berikut :
1)      Mempunyai kemiringan lereng lebih > 45 %
2)      Merupakan  kawasan yang mempunyai jenis tanah sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol, organosol,dan renzina) dan mempunyai kemiringan lereng > 15%
3)      Merupakan jalur pengaman aliran sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri alur sungai
4)      Merupakan pelindung mataair, yaitu 200 meter dari pusat mataair.
5)      Berada pada ketinggian lebih atau sama dengan 2.000 meter diatas permukaan laut.
Guna kepentingan khusus dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan lindung.  Dalam menetapkan kawasan lindung selain ditetapkan berdasarkan karakteristik lahannya, dapat juga ditetapkan berdasarkan nilai kepentingan obyek, dimana setiap orang dilarang melakukan penebangan hutan dan mengganggu serta merubah fungsinya sampai pada radius atau jarak yangtelah ditentukan.  Kawasan lindung yang ditetapkan berdasarkan keadaan tersebut di atas disebut sebagai kawasan lindung setempat. Kawasan lindung setempat yang dimaksud adalah :
1)      Sempadan Sungai yaitu kawasan sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 ditetapkan bahwa sempadan sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri sungai besar dan 50 meter di kanan kiri anak sungai yang berada di luar permukiman. Untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10-15 meter. 
2)      Kawasan sekitar mataair yaitu kawasan disekeliling mataair yangmempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi utama air. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomo 837/Kpts/Um/1980 ditetapkan bahwa pelindung mataair ditetapkan sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mataair. 
3)      Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan yaitu tempat serta ruang disekitar bangunan bernilai budaya tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai nilai tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. (Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990). Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi budaya kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeolog dan monumen nasional dan keanekaragaman bentukan geologi yang berguma untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia.
b.      Kawasan Fungsi Penyangga
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya antara 125-174 serta memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
1)      Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budidaya.
2)      Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
3)      Tidak merugikan segi-segi ekologi atau lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
c.       Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Tahunan
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya < 124  serta sesuai untuk dikembangkan usaha tani tanaman tahunan. Selain itu areal tersebut harus memenuhi kriteria umum untuk kawasan penyangga. 
d.      Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Semusim dan Permukiman   Satuan lahan dengan kriteria seperti dalam penetapan kawasan budidaya tanaman tahunan serta terletak di tanah milik, tanah adat dan tanah negara yang seharusnya dikembangkan usaha tani tanaman semusim. Selain memenuhi kreteria tersebut diatas, untuk kawasan permukiman harus berada pada lahan yang memiliki  lereng mikro tidak lebih dari 8%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar