status kawasan berdasarkan fungsinya :
a.
Kawasan Fungsi Lindung
Satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik
fisiknya sama dengan atau lebih besar dari 175, atau memenuhi salah satu atau
beberapa kriteria sebagai berikut :
1)
Mempunyai kemiringan lereng lebih
> 45 %
2)
Merupakan kawasan yang
mempunyai jenis tanah sangat peka terhadap erosi (regosol, litosol,
organosol,dan renzina) dan mempunyai kemiringan lereng > 15%
3)
Merupakan jalur pengaman aliran
sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri alur sungai
4)
Merupakan pelindung mataair, yaitu
200 meter dari pusat mataair.
5)
Berada pada ketinggian lebih atau
sama dengan 2.000 meter diatas permukaan laut.
Guna kepentingan khusus dan ditetapkan oleh pemerintah
sebagai kawasan lindung. Dalam menetapkan kawasan lindung selain
ditetapkan berdasarkan karakteristik lahannya, dapat juga ditetapkan
berdasarkan nilai kepentingan obyek, dimana setiap orang dilarang melakukan
penebangan hutan dan mengganggu serta merubah fungsinya sampai pada radius atau
jarak yangtelah ditentukan. Kawasan lindung yang ditetapkan berdasarkan
keadaan tersebut di atas disebut sebagai kawasan lindung setempat. Kawasan
lindung setempat yang dimaksud adalah :
1)
Sempadan Sungai yaitu kawasan
sepanjang kanan kiri sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer
yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 ditetapkan bahwa sempadan
sungai sekurang-kurangnya 100 meter di kanan kiri sungai besar dan 50 meter di
kanan kiri anak sungai yang berada di luar permukiman. Untuk sungai di kawasan
permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan
inspeksi antara 10-15 meter.
2)
Kawasan sekitar mataair yaitu
kawasan disekeliling mataair yangmempunyai manfaat penting untuk mempertahankan
kelestarian fungsi utama air. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomo
837/Kpts/Um/1980 ditetapkan bahwa pelindung mataair ditetapkan
sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mataair.
3)
Kawasan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan yaitu tempat serta ruang disekitar bangunan bernilai budaya tinggi,
situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu yang mempunyai
nilai tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. (Keputusan Presiden No. 32
tahun 1990). Tujuan perlindungan kawasan ini adalah untuk melindungi budaya
kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeolog dan
monumen nasional dan keanekaragaman bentukan geologi yang berguma untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dari ancaman kepunahan yang disebabkan oleh
kegiatan alam maupun manusia.
b.
Kawasan Fungsi Penyangga
Satuan
lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya antara 125-174 serta
memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
1)
Keadaan fisik satuan lahan
memungkinkan untuk dilakukan budidaya.
2)
Lokasinya secara ekonomis mudah
dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
3)
Tidak merugikan segi-segi ekologi
atau lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
c.
Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman Tahunan
Satuan
lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya < 124 serta
sesuai untuk dikembangkan usaha tani tanaman tahunan. Selain itu areal tersebut
harus memenuhi kriteria umum untuk kawasan penyangga.
d.
Kawasan Fungsi Budidaya Tanaman
Semusim dan Permukiman
Satuan lahan dengan kriteria seperti dalam penetapan kawasan budidaya tanaman
tahunan serta terletak di tanah milik, tanah adat dan tanah negara yang
seharusnya dikembangkan usaha tani tanaman semusim. Selain memenuhi kreteria
tersebut diatas, untuk kawasan permukiman harus berada pada lahan yang memiliki
lereng mikro tidak lebih dari 8%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar