
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Dibuat untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan
Dibuat oleh :
Nama : Muntaman Putra
NIM :
3211412024
Prodi : Ilmu Geografi
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan
rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul
“Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Saya menyadari bahwa dalam proses
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara
penulisannya.Namun demikian, saya telah berusaha dengan segala kemampuan dan
pengetahuan yang saya miliki sehingga dapat selesai dengan tepat waktu, semoga
makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan pembaca.Akhirnya bila ada
kata-kata yang kurang berkenan bagi pembaca kami mohon maaf.
Semarang , 18 september 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul ............................................................................................... i
Kata
pengantar .............................................................................................. ii
Daftar isi......................................................................................................... iii
BAB I
Pendahuluan : .................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang .............................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah ......................................................................................... 1
C.
Tujuan
pembahasan ....................................................................................... 1
BAB II
Pembahasan : ................................................................................... 2
1.
Pengertian Warganegara Indonesia ............................................................... 2
2.
Penentuan Warganegara
Indonesia................................................................. 3
3.
Asas Dan
Prinsip Kewarganegaraan............................................................... 5
4.
Asas Kewarganegaraan
Ganda Terbatas......................................................... 8
BAB III
Penutup : ........................................................................................ 10
A.
Kesimpulan .................................................................................................... 10
Daftar
Pustaka ............................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia yang merupakan suatu negara
yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat disini sangat berperan
dalam pembangunan suatu negara. Negara
disini alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu negara tersebut
merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian
dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula
yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan
merupakan negaranya.
Suatu negara pasti mempunyai
suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai
warga negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan
tentang kewarganegaraan tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian warga negara indonesia ?
2.
Siapa sajakah warga negara ?
3.
Bagaimanakah bentuk
asas dan prinsip kewarganegaraan di Indonesia?
4. Bagaimanakah asas kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui pengertian dari warga
negara
2.
Mengetahui siapa saja warga negara
3.
Paham bagaimana bentuk asas dan
prinsip kewarganegaraan di indonesia
4.
Untuk mengetahui bagaimana asas
kewarganegaraan ganda terbatas diindonesia
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian warganegara indonesia
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun
dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui 1. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
2. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
3.
anak dari seorang ayah
atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah
atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
2.
PENENTUAN
WARGA NEGARA INDONESIA
Siapa saja yang dapat
menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang
dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata
sanguis yang artinya darah.
a.Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan
bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a Asas persamaan
hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan
derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk
menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan
adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara
lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan
siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas
, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah
:
a. Orang-orang bangsa Indonesia
asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang
yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara
bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah berusia
18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
3. Sehat jasmani dan
rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda
7. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara
3. Asas Dan Prinsip Kewarganegaraan
Setiap Negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal
26 UUD 1945 sebagai berikut :
a.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b.
Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
c.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui
bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga
Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang
warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam
Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga
diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.
Pada waktu
mengajukant permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turu
3.
Sehat jasmani dan rohani
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6.
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda
7.
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan
kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis .
Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari
atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.
Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan
dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Negara yang menganut asas ini
akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya
hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan
darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang
modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh
negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
b.
Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewargangaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Negara yang
menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga
negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status
kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan
berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang
menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti
negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis
ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan
campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara
pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut
kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan status
kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian
hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara
bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus
diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double-citizenship
atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali
berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138).
1. Bipatride, yakni
timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari
negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang
menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat
kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
2. Apatride, yakni
kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi
karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli
melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga
tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan
seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi
untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah anak tersebut berusia
18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut
dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi”, yakni dapat berupa pengajuan
atau penolakan kewarganegaraan (disertai penerimaan status kewarganegaraan yang
lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.
Naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang
yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi
warga Negara dari suatu Negara. Sedangkan hak pasif adalah seseorang yang tidak
mau diwarganegarakan oleh suatu Negara tau tidak mau diberi status warga Negara
suatu Negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Indonesia
sendiri memiliki aturan-aturan dalam hal naturalisasi ini, yaitu:
Syarat –
syarat untuk naturalisasi biasa adalah:
1.
Telah
berusia 21 Tahun
2.
Lahir di
wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau
10 tahun tidak berturut-turut
3.
Apabila ia
seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.
Dapat
berbahasa Indonesia
5.
Sehat
jasmani & rokhani
6.
Bersedia
membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada
penghasilan setiap bulan
7.
Mempunyai
mata pencaharian tetap
8.
Tidak
mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau
kehilangan kewarganegaraan RI
9.
Naturalisasi
Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah
berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a)
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu
ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas
ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b)
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang
sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga..
4.
Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Prinsip utama penerapan asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah untuk memberikan perlindungan yang
maksimal/sebaik-baiknya bagi anak yang karena latar belakang perkawinan orang
tuanya maupun karena tempat kelahiran anak tersebut selain berstatus WNI juga
memperoleh status WNA. Di sisi lain, bahwa secara hukum anak tersebut dianggap
belum cukup dewasa untuk menentukan status kewarganegaraanya sendiri (usia
belum mencapai 18 tahun atau belum kawin).
Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas,
anak tidak secara otomatis menjadi WNA sebagai akibat latar belakang perkawinan
orang tuanya maaupun tempat kelahirannya. Setelah berusia 18 tahun atau sudah
kawin diwajibkan anak tersebut untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya
karena UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Jika anak
yang bersangkutan memilih kewarganegaraan Indonesia, dengan demikian status
kewarganegaraannya adalah tunggal, yaitu kewarganegaraan Indonesia.
Jika anak yang bersangkutan tidak secara
aktif melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi syarat sebagai WNI yang
kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, status kewarganegaraan
Indonesia yang bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga statusnya menjadi WNA.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan rumusan
masalah yang telah ditentukan, maka dapat disimpulkan bahwa Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti
kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal
di suatu negara lain yang bukan merupakan negaranya.
Suatu negara pasti mempunyai
suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai
warga negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan
tentang kewarganegaraan tersebut.
Selain itu, setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal
dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang
artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya
darah.
DAFTAR PUSTAKA
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas,
Kritis dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
Drs.
H.M. Arifin Noor. 2007. ISD (Ilmu Sosial
Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU.
Bandung: Pustaka Setia.
http://www.kosmaext2010.com/makalah-civic-education-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.php .19
september 2013 , pukul : 20.30
18 september 2013 , pukul : 13.00