Selasa, 12 Januari 2016

" MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dibuat untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan



                                                        Dibuat oleh :

Nama          : Muntaman Putra
NIM            : 3211412024
Prodi           : Ilmu Geografi





UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
 2013/2014





KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan yang Mah Esa atas berkat dan rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.Namun demikian, saya telah berusaha dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang saya miliki sehingga dapat selesai dengan tepat waktu, semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan pembaca.Akhirnya bila ada kata-kata yang kurang berkenan bagi pembaca kami mohon maaf.

                                                                                                  




                                                                                                     Semarang , 18 september 2013

                                                                                                                                      

                                                                                                                                              Penulis







DAFTAR ISI


Halaman Judul ...............................................................................................          i
Kata pengantar ..............................................................................................         ii
Daftar isi.........................................................................................................        iii
BAB I Pendahuluan : ....................................................................................         1
A.    Latar Belakang ..............................................................................................         1
B.     Rumusan Masalah .........................................................................................         1
C.     Tujuan pembahasan .......................................................................................         1
BAB II Pembahasan : ...................................................................................         2
1.     Pengertian Warganegara Indonesia ...............................................................         2
2.    Penentuan Warganegara Indonesia.................................................................        3
3.     Asas Dan Prinsip Kewarganegaraan...............................................................         5
4.    Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas.........................................................         8
BAB III Penutup : ........................................................................................       10
A.    Kesimpulan ....................................................................................................       10
Daftar Pustaka ...............................................................................................       11




BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara disini alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu negara tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negaranya.
Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian warga negara indonesia  ?
2.      Siapa sajakah warga negara ?
3.      Bagaimanakah bentuk asas dan prinsip kewarganegaraan di Indonesia?
4.     Bagaimanakah asas kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia?
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian dari warga negara
2.      Mengetahui siapa saja warga negara
3.      Paham bagaimana bentuk asas dan prinsip kewarganegaraan di indonesia
4.      Untuk mengetahui bagaimana asas kewarganegaraan ganda terbatas diindonesia




BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian warganegara indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui1.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
2.      anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
3.      anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.   PENENTUAN WARGA NEGARA INDONESIA
     Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana  orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a  Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik      Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)     
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan         ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
3.   Asas Dan Prinsip Kewarganegaraan       
     Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
    Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b.    Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
    Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.       Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b.      Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
    Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.         Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.         Pada waktu mengajukant permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turu
3.         Sehat jasmani dan rohani
4.         Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.         Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6.         Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.         Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.         Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.

     Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.       Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
b.      Asas Ius Sanguinis adalah asas yang menyatakan bahwa kewargangaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda, Cina.
     Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double-citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138).
1.    Bipatride, yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
2.    Apatride, yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi”, yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan (disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.
Naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara. Sedangkan hak pasif adalah seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara tau tidak mau diberi status warga Negara suatu Negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Indonesia sendiri memiliki aturan-aturan dalam hal naturalisasi ini, yaitu:
Syarat – syarat untuk naturalisasi biasa adalah:
1.    Telah berusia 21 Tahun
2.    Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.    Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.    Dapat berbahasa Indonesia
5.    Sehat jasmani & rokhani
6.    Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.    Mempunyai mata pencaharian tetap
8.    Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
9.    Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
    Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a)      Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b)      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga..
4.   Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
     Prinsip utama penerapan asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah untuk memberikan perlindungan yang maksimal/sebaik-baiknya bagi anak yang karena latar belakang perkawinan orang tuanya maupun karena tempat kelahiran anak tersebut selain berstatus WNI juga memperoleh status WNA. Di sisi lain, bahwa secara hukum anak tersebut dianggap belum cukup dewasa untuk menentukan status kewarganegaraanya sendiri (usia belum mencapai 18 tahun atau belum kawin).
     Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas, anak tidak secara otomatis menjadi WNA sebagai akibat latar belakang perkawinan orang tuanya maaupun tempat kelahirannya. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin diwajibkan anak tersebut untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya karena UU No. 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Jika anak yang bersangkutan memilih kewarganegaraan Indonesia, dengan demikian status kewarganegaraannya adalah tunggal, yaitu kewarganegaraan Indonesia.
     Jika anak yang bersangkutan tidak secara aktif melakukan pilihan maka anak tersebut memenuhi syarat sebagai WNI yang kehilangan kewarganegaraannya. Dengan demikian, status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan menjadi gugur/hilang sehingga statusnya menjadi WNA.



























BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah ditentukan, maka dapat disimpulkan bahwa Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negaranya.
Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.
Selain itu, setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.













DAFTAR PUSTAKA

Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.

Drs. H.M. Arifin Noor. 2007. ISD (Ilmu Sosial Dasar) Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Bandung: Pustaka Setia.
18 september 2013 , pukul : 13.00